JAKARTA - Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia pun menyebut kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Namun, dia tak merinci secara detail mengenai kapan paripurna DPR itu digelar dan menghasilkan keputusan bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan bentuk pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Mahfud MD: Pelanggaran HAM Berat Akan Diselesaikan
Dia kemudian melanjutkan pemaparannya mengenai hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Seperti ketiadaan pengadilan HAM Ad Hoc dan ketidakcukupan alat bukti.