Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratu Keraton Agung Sejagat Simpan Airsoft Gun

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |16:00 WIB
 Ratu Keraton Agung Sejagat Simpan <i>Airsoft Gun</i>
Foto: Sindo
A
A
A

SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dua otak pendirian Keraton Agung Sejagat, di Purworejo Jawa Tengah. Mereka adalah Raja dan Ratu yakni Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), kedua diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk senjata pistol jenis airsoft gun.

Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.

 Baca juga: Polisi Periksa Pengikut dan Warga Terkait Keraton Agung Sejagat

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui senjata tersebut tak berizin. Dan ternyata senjata itu merupakan milik sang permaisuri Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (Fanni Aminadia).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement