Luki menjelaskan, W sendiri adalah salah satu orang yang masuk dalam struktur PT Kam and Kam. Tersangka W banyak tahu kemana reward-reward yang diberikan pada para member. Serta yang membelanjakan uang nasabah.
"W ini enggak nakal juga karena menggunakan aset daripada member yang disalahgunakan," tandas Luki.
Baca juga: Top Up Hampir Rp200 Juta, Member Memiles Ini Tidak Merasa Rugi
Dengan ditetapkan W sebagai tersangka, berarti total tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Memiles ini berjumlah lima orang. Mereka meliputi KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54) dan PH (22) serta W.
(Awaludin)