SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan investasi ilegal, atau bodong aplikasi Memiles. Satu orang yang ditetapkan tersangka baru berinisial W. Saat ini W dijebloskan dalam tahanan Mapolda Jatim.
W sendiri merupakan salah satu orang yang masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam, selaku pengelola aplikasi Memiles. W yang bertanggung jawab bagian pengadaan dan distribusi reward-reward terhadap para member.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka baru yakni W dan telah ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi malam," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan pada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Dituding Blokir Aplikasi Memiles, Ini Klarifikasi Polisi
Luki menjelaskan, W sendiri adalah salah satu orang yang masuk dalam struktur PT Kam and Kam. Tersangka W banyak tahu kemana reward-reward yang diberikan pada para member. Serta yang membelanjakan uang nasabah.
"W ini enggak nakal juga karena menggunakan aset daripada member yang disalahgunakan," tandas Luki.
Baca juga: Top Up Hampir Rp200 Juta, Member Memiles Ini Tidak Merasa Rugi
Dengan ditetapkan W sebagai tersangka, berarti total tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Memiles ini berjumlah lima orang. Mereka meliputi KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54) dan PH (22) serta W.
(Awaludin)