- Kedua, dalam pelaksanaannya, sedikitnya beberapa kementerian dapat diberikan tugas dan target yang spesifik. Yaitu, Kementerian Dalam Negeri agar mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk segera menetapkan regulasi untuk melarang pengalihan lahan sawah baku melalui penetapan area LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Ketiga, Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN menyusun mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif bagi pemilik lahan dan pemerintah daerah untuk menjamin pelaksanaan LP2B.
- Keempat, Kementerian Keuangan menyiapkan mekanisme keuangan untuk pelaksanaan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif bagi daerah yang telah/belum melaksanakan LP2B. (adv)
(wil)
(Risna Nur Rahayu)