Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komentari Keraton Agung Sejagat, Yenny Wahid Sebut Banyak Orang Halu

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |01:02 WIB
Komentari Keraton Agung Sejagat, Yenny Wahid Sebut Banyak Orang <i>Halu</i>
Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Baca juga: Usai Keraton Agung Sejagat, Kini Ada Kerajaan Lagi di Blora

Toto dan Fanni kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, serta 378 KUHP tentang penipuan.

"Itu pelanggaran hukum. Itu boleh ditangkap. Tapi kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap. Tapi kalau didakwa melakukan penipuan boleh," kata Yenny.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement