Baca juga: Usai Keraton Agung Sejagat, Kini Ada Kerajaan Lagi di Blora
Toto dan Fanni kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, serta 378 KUHP tentang penipuan.
"Itu pelanggaran hukum. Itu boleh ditangkap. Tapi kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap. Tapi kalau didakwa melakukan penipuan boleh," kata Yenny.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.