JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan menanggapi lebih jauh pernyataan Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
"Ya nanti biar kita diskusikan di tempat lain dan waktu lain," kata Mahfud di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jaksa Agung Putuskan Secara Hukum soal Semanggi I dan II
Sebelumnya, Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin mengatakan peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut dikatakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Kendati demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail kapan rapat paripurna DPR yang menyatakan dua peristiwa itu tidak masuk kategori pelanggaran berat HAM.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut adalah statment politik dan bukan keputusan hukum. Komnas HAM meminta Jaksa Agung mengambil keputusan hukum jika meyakini keputusan tersebut.
"Kalau itu diyakini oleh Jaksa Agung, ya silakan saja diputuskan dengan keputusan hukum. Dan tentu saja korban dan publik akan bereaksi atas itu. Komnas juga," kata Anam saat dihubungi Okezone.
Baca Juga: Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Sikap Jaksa Agung Dipertanyakan
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.