Baca juga: Kasus Keraton Agung Sejagat, Kemendagri: Jangan-Jangan Orang Kurang Waras
Diketahui belakangan masyarakat digegerkan dengan fenomena Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seorang raja bergelar Rangkai Mataram Agung. Sang Raja yang biasa dipanggil Sinuhun dan bernama asli Totok Santosa Hadiningrat. Sementara istrinya Kanjeng Ratu memiliki nama asli Dyah Gitarja.
Menurut Totok Keraton Agung Sejagat itu untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Tanah Jawa. Dia pun mengklaim memiliki wilayah kekuasaan seluruh negara di dunia.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan melakukan penipuan.
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.