GUNUNGKIDUL – Kasus penyakit antraks di Kabupaten Gunungkidul sudah ditetapkan kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan. Terkait hal itu, Kemenkes meminta warga Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, untuk meningkatkan kewaspadaan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kemenkes Anung Sugihantonodi mengatakan penetapan KLB didasarkan pada adanya temuan 27 warga dinyatakan positif antraks. Jumlah itu tergolong cukup banyak.
Baca juga: Kabupaten Gunungkidul Umumkan Waspada Antraks
"Jadi penentuan KLB apabila korbannya dua kali lipat dari sebelumnya. Nah di Gunungkidul sebelumnya tidak ada, kemudian ada lebih dari 20, makanya ini KLB," kata Anung ketika berada di rumah dinas Bupati Gunungkidul, Jumat 17 Januari 2020, mengutip dari iNews.id.
Menurut dia, penanggulangan antraks bukan hanya secara kesehatan dalam arti orang yang terkena penyakit, namun harus dilakukan secara keseluruhan. "Dari orang, kemudian sisi hewan, dan lingkungan," katanya dikutip Sindonews.
Anung mengatakan, dirinya mendapat tugas langsung dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memastikan penanganan antraks yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tepat. Sebab, penanganannya harus komprehensif.
Baca juga: Antisipasi Antraks, Pemkot Mojokerto Cek Kesehatan Hewan
Dia juga sudah mendapat informasi penanganan antraks yang sudah dilakukan. Kemenkes akan memberikan melakukan program peningkatan pengetahuan dokter untuk mendiagnosa pasien antraks.
"Ini kami respons dan segera akan kita lakukan pelatihan. Karena tidak semua dokter menemui kasus antraks ini. Maka harus dilatih mendiagnosis lebih detail," tuturnya.