JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bus yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang sudah dimodifikasi.
Hal itu terlihat dari ketidakcocokan antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan keadaan fisik kendaraan tersebut.
"Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka," kata Budi dalam keterangan resminya yang diterima Okezone, Minggu (19/1/2020).
Ia juga menyayangkan bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka. Di samping itu, masa berlaku kartu pengawasan bus pariwisata tersebut juga sudah habis yakni hanya sampai 19 Mei 2017.
“Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini," tuturnya.