Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bamsoet: Pokok-Pokok Haluan Negara Jadi Arah Kebijakan Strategis

Fetra Hariandja , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |19:58 WIB
Bamsoet: Pokok-Pokok Haluan Negara Jadi Arah Kebijakan Strategis
Ketua MPR Bambang Soesatyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah mengalami empat kali perubahan, tak lagi memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Fungsi GBHN digantikan UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.

Menurutnya, dalam Lampiran UU Nomor 17/2007, Bab Pendahuluan angka 4 dan 5 disebutkan, "Hilangnya GBHN akan mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang.

"Pemilihan secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2020).

Ilustrasi (foto: Okezone) 

"Namun pada praktiknya, saat ini keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya," sambungnya.

Dia menambahkan, selain ketiadaan GBHN, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah di sisi lain juga berpotensi mengakibatkan perencanaan pembangunan daerah tidak sinergi antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Serta antara pembangunan daerah dan pembangunan secara nasional.

"Lahirnya UU. No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan pembangunan tahunan, didalamnya juga belum memberikan jaminan sinergisitas pembangunan nasional dan daerah. Maupun keberlanjutan antara satu periode presiden ke presiden penggantinya," tutur Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini.

Baca Juga: JK: GBHN Bagus, Asal Tak Ubah Sistem Tata Negara 

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga menuturkan, ketersebaran panduan arah pembangunan dari berbagai UU, justru malah menimbulkan kerancuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Untuk mencegah kerancuan ini di satu di sisi, dan agar pelaksanaan pembangunan bisa terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik pada sisi lainnya, maka diperlukan penataan kembali rencana pembangunan nasional dalam satu naskah haluan negara yang utuh dan komprehensif.

"Secara filosofis, sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana model GBHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Artinya rakyatlah melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR RI yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang merancang dan menetapkannya," urai Bamsoet.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement