PRABUMULIH - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menangkap dua pelajar pelaku penjambretan. Keduanya yang masing-masing berinisial DS (14) dan WN (15) merupakan warga Desa Danau Rata, Sungai Rotan, Muaraenim, Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman mengatakan, kedua pelajar itu ditangkap karena merampas telepon genggam atau ponsel milik mahasiswi bernama Silvi (20), warga Dusun 2, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim pada Minggu 12 Januari 2020 silam.
Saat itu, kata Abdul, Silvi melintas di Jalan Sindur, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. Tiba-tiba saja dia dipepet oleh kedua pelaku. Setelah dipepet, pelaku langsung mengambil ponsel milik korban dan melarikan diri.
Korban yang tidak terima, lanjut Abdul, akhirnya melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas kedua pelaku diketahui.
"Keduanya bertatus pelajar dan anak di bawah umur," kata Abdul menukil dari laman iNews.id, Senin (20/1/2020).