Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Belum Terima Draf Omnibus Law dari Pemerintah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |14:54 WIB
DPR Belum Terima Draf <i>Omnibus Law</i> dari Pemerintah
Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka (Foto: Okezone)
A
A
A

Ilustrasi paripurna DPR

Menurut Rieke, tak menutup kemungkinan akan ada pembahasan lagi mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Omnibus Law. Saat ini, baru empat RUU yang masuk Omnibus Law yakni, Cipta Lapangan Kerja, Fasilitas Perpajakan, Kefarmasian dan Ibu Kota Negara.

“Omnibus Law masih empat, tetapi sebenarnya Omnibus Law itu tidak menutup kemungkinan bahwa ada hal-hal yang harus dibahas lagi, kalau hal itu menyangkut hal yang sangat urgen, tidak ada larangan untuk membahasnya,” ujarnya.

Baca Juga: PPP Keberatan Omnibus Law RUU Lapangan Kerja Hapus Sertifikat Produk Halal

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement