Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Nurhadi Ditolak, KPK "Tancap Gas" Lanjutkan Penyidikan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |22:06 WIB
Praperadilan Nurhadi Ditolak, KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Ketiganya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel lantaran menganggap penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur. Namun, Hakim Akhmad berpendapat lain. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, bahwa KPK telah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka ketiganya.

Baca Juga : KPK Selisik Aliran Suap dari Eks Caleg PDIP Saeful Bahri untuk Wahyu Setiawan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Mereka adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement