Dari penangkapan HS, polisi juga mengamankan beberapa baran bukti berupa 1.320 pil ekstasi, satu setengah kilogram powder ekstasi, 53 gram sabu-sabu serta alat cetak pembuatan narkoba tersebut.
"Kita jerat Pasal 113, 114, 112 Undang-Undang Narkotika hukuman minimal 25 tahun penjara maksimal hukuman mati. Kita terus dalami, termasuk ada tidaknya keterlibatan oknum lapas," tutupnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.