Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Ungkap Sejarah Omnibus Law, Berawal dari Sebutan Bus Besar di Prancis

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |11:30 WIB
Mahfud MD Ungkap Sejarah <i>Omnibus Law</i>, Berawal dari Sebutan Bus Besar di Prancis
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengibaratkan Omnibus Law seperti bus besar yang mengantar ke satu tujuan yang sama.

Dalam konteks teknis, omnibus law adalah metode pembuatan Undang-undang (UU) yang mengatur banyak hal dalam satu paket agar tidak tumpang tindih.

Mahfud mengatakan, 190 tahun lalu tepatnya pada tahun 1830 di Paris, Prancis, ada perkembangan baru dalam dunia transportasi, yakni munculnya sebuah bus besar yang mengangkut berbagai barang ke satu tujuan yang sama.

"Waktu itu muncul bus besar yang mengangkut semuanya ke satu tempat. Nah, itulah yang kemudian disebut omnibus," ucap Mahfud di acara Dentons HPRP di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Setelah muncul di Paris, istilah omnibus ini masuk ke wilayah Amerika Latin dan diadopsi menjadi terminologi hukum, yakni Omnibus Law. "Sejak itu istilah omnibus masuk ke Amerika Latin menjadi istilah hukum di mana sebuah undang-undang bisa mengatur banyak hal," jelasnya.

Mahfud MD di Hotel Shangri-La

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berujar, Omnibus Law dapat menyederhanakan berbagai aturan, tetapi tetap mengedepankan efisiensi. Karena itu, mekanisme itu dimungkinkan untuk dibuat.

Berdasarkan paparan Menko Polhukam, setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement