JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah memprediksi ada unjuk rasa masyarakat terkait pembuatan Omnibus Law. Menurutnya, demo terjadi karena ada kesalahan persepsi di masyarakat dalam menyikapi regulasi tersebut.
"Ada yang bilang begini, kalau demo dua hari yang lalu, tidak salah, demo itu jalan. Memang kita membahas RUU di kabinet ini sudah dikatakan pasti banyak yang demo, pastilah, tidak apa-apa disalurkan saja," kata Mahfud di acara Dentons HPRP di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Pada Senin 20 Januari lalu, ribuan buruh dari berbagai organisasi berdemo ke DPR RI di Senayan, Jakarta, menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang bagian dari program Omnibus Law. Massa menilai RUU tersebut berpotensi merugikan kaum pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha atau pemodal.

Massa buruh demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di DPR RI (Okezone.com/Fahreza)
Mahfud tak mempermasalahkan ada masyarakat yang berdemo terkait beleid itu. Jika ada sesuatu masalah, maka masyarakat memang harus memberi masukan. Ia menyebut ada salah persepsi di masyarakat sehingga mereka turun ke jalan.
"Saya bilang kalau ada masalah, mari (beri) masukkan. Apa yang Anda persoalkan dari ini, sehingga saya katakan, dari demo-demo itu salah persepsi, salah paham," ujarnya.
Baca juga: Demo di DPR, Ini Alasan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Mahfud menyoroti ada pemahaman di masyarakat bahwa Omnibus Law untuk mempermudah kongkalikong dengan asing.
"Salah pahamnya misalnya itu Omnibus Law untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalingkong dengan asing. Modal asing masuk satu pintu lalu rakyat dirugikan. Enggak ada itu, karena ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri perizinan itu," sambung dia.
Mahfud melihat, penyebab salah paham di masyarakat karena adanya hoaks tentang Omnibus Law. Ia menegaskan pemerintah tak mempermudah asing untuk menguasai sektor ekonomi di Indonesia.
"Kan selalu isunya itu salah, dibuat hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah China masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di undang-undang itu salah paham dan sering disalah artikan itu Omnibus Law itu seakan-akan Undang-Undang tentang Investasi, bukan. Investasi bagian kecil saja. Ini Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dengan mempermudah proses berinvestasi," tutur Mahfud.
Berdasarkan paparan Menko Polhukam, setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
(Salman Mardira)