JAKARTA – Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak Selasa 7 Januari 2020. Padahal, Rabu 8 Januari, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang diduga melibatkan eks caleg PDI Perjuangan itu. Kenapa Harun Masiku bisa lolos?
Dalam OTT, 8-9 Januari lalu, KPK menciduk komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya. OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Banyumas itu terkait suap dalam proses pemulusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari
Selain Wahyu, yang tertangkap di antaranya adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Namun, Harun yang tersangka pemberi suap ke Wahyu Setiawan lolos dan dikabarkan sudah ke luar negeri.

Harun Masiku (Istimewa)
Kasus bermula dari PDIP mengajukan PAW calegnya di DPR RI yang sudah meninggal Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. PDIP mengirim surat ke KPU, namun KPU menolak memproses karena Harun Masiku dianggap tak memenuhi syarat menggantikan Nazarudin. Yang berhak jadi pengganti Nazarudin menurut aturan adalah Riezky Aprilia, caleg peraih suara terbanyak kedua.
Diduga untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR RI, drama suap menyuap pun dimainkan. Saeful yang menurut KPK selaku pihak swasta menghubungi Agustiani yang juga orang kepercayaan Wahyu, meminta untuk melobi agar PAW Harun Masiku disetujui oleh KPU.
Agustiani lalu mengirimkan dokumen diberikan Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses PAW Harun Masiku. Wahyu menyanggupinya. “Siap mainkan,” kata dia.
Baca juga: Harun Masiku Masih 'Berkeliaran' di Singapura
Wahyu diduga meminta uang operasional Rp900 juta. Harun Masiku pun diduga memberikan uang itu bertahap agar proses PAW mulus. Dia memberikan uang kepada Wahyu melalui Saeful dan Agustiani. Ketiganya sudah ditahan KPK. Tapi, Harun Masiku masih buron.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Komisioner KPU
Harun Masiku dinyatakan keluar negeri dua hari sebelum OTT. KPK tak menemukan dia. Harun kemudian dimasukkan dalam daftar buronan. KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap.

Tersangka Saeful (Okezone)
Tapi, Imigrasi menyatakan Harun Masiku sudah di Indonesia sejak 7 Januari, sehari sebelum OTT.
Apa tanggapan KPK?
“KPK selama ini sudah melakukan langkah-langkah strategis sebelumnya sejak penetapan para tersangka. Berkoordinasi dengan pihak Imigrasi tentu karena terkait kewenangannya untuk mengecek lalu lintas orang. Disamping itu juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (22/1/2020).
“Intinya KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima, sehingga selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antarinstitusi yang selama ini berjalan dengan baik.”
Menurutnya sejak 13 Januari 2020, KPK telah mengirimkan permintaan mencegah Harun Masiku kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Kemudian meminta Polri membantu penangkapan.
“Kami berharap tersangka Har dapat segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Ali.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.