Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Hasil Tes Psikologi Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |19:46 WIB
Begini Hasil Tes Psikologi Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)
A
A
A

Sekadar diketahui, Toto dan Fanni ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

"Kesimpulannya bahwa kedua pelaku ini menunjukkan perilaku yang secara potensial yang biasa dilakukan oleh pelaku. Artinya adalah itu perilaku ini merupakan perilaku yang biasa dilakukan, itu (mendirikan keraton) biasa," terangnya.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement