Sekadar diketahui, Toto dan Fanni ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
"Kesimpulannya bahwa kedua pelaku ini menunjukkan perilaku yang secara potensial yang biasa dilakukan oleh pelaku. Artinya adalah itu perilaku ini merupakan perilaku yang biasa dilakukan, itu (mendirikan keraton) biasa," terangnya.
(edi)