JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya belum tertarik melakukan pengusutan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap proses PAW.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya unsur upaya merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun.
"Kami tidak memandang sejauh itu ya (adanya dugaan merintangi penyidikan, red)," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Baca juga: Harun Masiku Ada di Indonesia sejak 7 Januari, Ini Kata PDIP
Menurut dia, KPK memilih menunggu proses pendalaman yang dilakukan Imigrasi. Dari pendalaman ini akan diketahui faktor yang membuat Imigrasi Delay Time menginformasikan kembalinya Harun ke Indonesia.