"Ini didasarkan pada database yang berbasis elektronik di Kemendagri. Data ini (juga) berasal dari bottom up dari daerah masing-masing yang direkonsiliasi dengan database yang ada pada Kemendagri," kata Tito di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, penyerahan DP4 dari Kemendagri kepada pihaknya merupakan tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemilu. Nantinya, data yang sudah diserahkan ini akan disinkronisasi untuk kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Setelah itu, KPU akan kembali melakukan pemutakhiran data di lapangan hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPT.
"KPU menyelesaikan tahapan yaitu penyerahan DP4 dari Kemendagri kepada KPU untuk kemudian dilakukan sinkronisasi dan setelah itu ditetapkan jadi DPS dan kita lakukan pemutakhiran di lapangan, sampai kemudian di bagian akhir ditetapkan menjadi DPT," ujar Arief.
Arief menjelaskan, DPT yang sudah disahkan akan menjadi dasar penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan penentuan jumlah logistik. Daftar nama yang sudah sah itu kemudian didistribusikan ke seluruh TPS.
"Data pemilih ini menjadi urusan penting KPU dalam proses penyelenggaraan," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)