Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi D DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |03:58 WIB
 Komisi D DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth (foto: ist)
A
A
A

Kata Kent, Dinas Citata DKI menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 71,3 miliar yang berasal dari APBD DKI 2019. Lalu, pengumuman pasca-kualifikasi sayembara dimulai 11 Oktober 2019. Setelah melalui proses, akhirnya Pemprov DKI menetapkan PT Bahana Prima Nusantara sebagai pemenang sayembara dengan nilai Rp 64,1 miliar, dinilai sangat tidak berkompeten.

"Seperti tidak berkompeten perusahaan yang menang sayembara, kantor menjadi satu dengan kantor percetakan. Ini proyek yang besar loh menghabiskan dana puluhan miliar rupiah," sambung Kent.

Lalu, sambung Kent, kontraktor yang berkantor di Jalan Nusa Indah No 33 RT 01/07 Ciracas, Jakarta Timur, juga telah tanda tangan kontrak baru pada 8 November 2019. Padahal, lelang Pelaksanaan Konstruksi Penataan Kawasan Monas berjenis tahun tunggal, atau single year sehingga harus diselesaikan sebelum 2020.

"Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 78 Ayat 3 point F itu harus dikenai sanksi, karena PT Bahana Prima Nusantara terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Harusnya proyek itu selesai sebelum 2020, tapi sampai saat ini proyek masih dikerjakan," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement