BENGKULU - Yo (30) tersangka dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Astrid Aprilia (15), siswi asal Gang Palem Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas, UU 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat 3.
''Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 20 tahun,'' kata Jeki, saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi Sempat Lucuti Pakaian Korban
Korban, kata Jeki, dibunuh tersangka dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya. Setelah dicekik korban dimutiliasi menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, bagian tubuh korban dimasukkan kedalam karung.
Sebelum dibuang di bawah jembatan aliran sungai Air Merah Kecamatan Curup Tengah, jelas Jeki, jasad korban sempat dititipkan di salah satu rumah saksi di daerah tersebut. Selanjutnya, jasad korban langsung dibawa menggunakan mobil angkutan kota (angkot) milik tersangka.