Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikenakan Pasal Berlapis, Pemutilasi Pelajar di Bengkulu Terancam 20 Tahun Bui

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |15:45 WIB
Dikenakan Pasal Berlapis, Pemutilasi Pelajar di Bengkulu Terancam 20 Tahun Bui
Penemuan mayat pelajar dimutilasi di Bengkulu (Foto: Ist)
A
A
A

''Jasad korban yang sudah dimutilasi sempat dititipkan di salah satu rumah saksi. Setelah itu baru dibuang ke bawah jembatan aliran sungai Air Merah,'' jelas Jeki.

Tersangka, lanjut Jeki, diduga tega menghabisi nyawa korban dengan cara membunuh dan dimutilasi, lantaran ingin menguasai harta benda milik korban. Di mana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, seperi emas, handphone, sepeda motor.

Dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, terang Jeki, tersangka bekerja secara sendiri tanpa melibatkan orang lain. Namun, kata Jeki, hal tersebut akan dikembangkan kembali, apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

''Kita masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak. Untuk sementara tersangka membunuh korban sendiri,'' pungkas Jeki.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement