"Bu Fanni itu menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia satu bulan itu yang dimakamkan di rumah Godean Yogyakarta itu," terangnya.
Sofyan menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bagi Fanni bila pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan. Selain itu, juga terdapat pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
"Bahwa Bu Fanni itu tidak akan melarikan diri tidak akan memengaruhi saksi-saksi, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup untuk kooperatif datang sewaktu-waktu bila diperiksa datang sewaktu-waktu. Wajib lapor juga sanggup," kata Sofyan.
(Rizka Diputra)