Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |12:35 WIB
Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (Foto: Instagram/fanniadia_tbtd)
A
A
A

"Bu Fanni itu menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia satu bulan itu yang dimakamkan di rumah Godean Yogyakarta itu," terangnya.

Sofyan menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bagi Fanni bila pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan. Selain itu, juga terdapat pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.

"Bahwa Bu Fanni itu tidak akan melarikan diri tidak akan memengaruhi saksi-saksi, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup untuk kooperatif datang sewaktu-waktu bila diperiksa datang sewaktu-waktu. Wajib lapor juga sanggup," kata Sofyan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement