Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Detik-Detik Kamera CCTV Merekam Harun Masiku di Bandara Soetta

iNews TV , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |00:48 WIB
Detik-Detik Kamera CCTV Merekam Harun Masiku di Bandara Soetta
Harun Masuki terekam kamera CCTV Bandara Soekarno Hatta (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan PAW, Harun Masiku tertangkap rekaman CCTV atau kamera pengawas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) saat 7 Januari 2020 lalu.

Melansir dari rekaman kamera pemantau yang diperoleh iNews TV, detik-detik kehadiran Harun Masiku di Bandara Internasional Indonesia itu terlihat jelas, sebagaimana tertuang dalam rekaman CCTV terminal 2 Bandara Soetta.

Pada rekaman itu, tercatat bahwa Harun tiba sekira pukul 17.00 dengan menggunakan Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7156.

 Baca juga: Polri Belum Temukan Keberadaan Harun Masiku

Harun tampak mengenakan pakaian non formal lengan panjang ketika menaiki tangga berjalan di Bandara Soetta. Raut wajahnya pun tampak santai.

Rekaman CCTV ini sekaligus menampik pernyataan dari Menkumham Yasonna Laoly, dan Ditjen Imigrasi sebelum meralat keberadaan Harun Masiku saat OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

 Baca juga: Istri Mengaku Komunikasi Terakhir dengan Harun Masiku pada 7 Januari

Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Tetapi, ternyata informasi terbaru yang mengejutkan bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari.

Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement