Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Bersalah, Begini Kondisi Psikis Pelajar Pembunuh Begal di Malang

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |00:29 WIB
 Divonis Bersalah, Begini Kondisi Psikis Pelajar Pembunuh Begal di Malang
Pelajar berinisial ZA saat jalani sidang (foto: Okezone.com/Avirista)
A
A
A

"Kita belum asesment secara psikisnya, karena dia tidak tergoncang terlalu berat, tetapi sudah kita siapkan kalau diperlukan. Sudah ada tim. Nanti kita asesment dari Bapas," lanjutnya.

 Baca juga: Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Sayangkan Vonis Hakim

Di sisi lain, tim kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyatakan meski secara fisik ZA cukup lelah tapi kondisi psikologisnya, dinilainya cukup stabil.

Sebagai informasi pelajar pembunuh begal ZA divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Nuny Defiary. ZA dijerat dengan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiyaan yang menyebabkan kematian dan harus menjalani hukuman pembinaan di LKSA selama satu tahun.

Kasus hukum yang menimpa ZA ini berawal pada pada Minggu malam 9 September 2019 keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement