Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan

Wilda Fajriah , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |13:09 WIB
Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan
Foto: dok. Kementan
A
A
A

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy. (adv)

(wil)

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement