Dalam perkara ini, disinyalir bahwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar. Saat ini, Jaksa telah membawa buronan ke Bengkulu, untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya.
Hari menjelaskan, periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
"Hary merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Tahun 2020," tutup Hari.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.