Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

43 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |16:37 WIB
43 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Sabtu (25/1/2020).

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana. Dengan syarat, mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan.

"Yang jelas ini implementasi langsung resolusi pemasyarakatan tahun 2020,” kata Sri dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement