JAKARTA - Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi, bernama Andi Reman Sugiyar di kawasan Jakarta Timur. Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga menciduk buronan Hary Subagyo (64).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa buronan itu bersama-sama melakukan kasus korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2008-2009.
"Andi Reman Sugiyar merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Hary Subagyo,ST yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 07 Juni 2016 diputus bersalah," kata Hari kepada Okezone, Sabtu (25/1/2020).
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Disdikpora Bengkulu di Jakarta
Hari menjelaskan, buronan Andi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah mendengar rekan sesama terpidana ditangkap di kawasan Jakarta Timur, oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan).
"Selanjutnya Terpidana Ir. Andi Reman Sugiyar rencananya segara diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya," papar Hari.
Dalam perkara ini, disinyalir bahwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar. Saat ini, Jaksa telah membawa buronan ke Bengkulu, untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.