Baca Juga : Dilarang Nenggak Miras oleh Istrinya, Pria Ini Tewas Gantung Diri
Baca Juga : Lawan Perampok, Seorang Ibu Derita 3 Tusukan
"Karena mau ada pertemuan, orangtuanya menghubungi kami. Pelaku kami tangkap di Hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali. Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.