Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Siap Beri Perlindungan Anak Korban Eksploitasi di Penjaringan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |19:52 WIB
LPSK Siap Beri Perlindungan Anak Korban Eksploitasi di Penjaringan
Polda Metro Jaya ungkap perdagangan anak di Jakarta Utara (Foto : Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

Menurut kedua undang-undang itu, baik UU Perlindungan Anak maupun UU Pemberantasan TPPO, pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab pada masalah perlindungan anak dan penanganan korban.

Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.

Mereka diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara. Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berperan sebagai pemilik kafe bersama dan muncikari.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement