JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar musyawarah ulama pada pertengahan Maret 2020 terkait fatwa terhadap vape atau rokok elektrik.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, saat ini belum bisa menilai rokok elektrik hukumnya haram atau tidak. Keputusan tersebut akan diambil dalam musyawarah ulama nanti.
"Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Insyaallah 18-20 Maret," ujar Said Aqil di Kantor PBNU, Jakarta, mengutip iNews.id, Sabtu (25/1/2020).
Sementara rokok, kata dia NU telah mengeluarkan fatwa hukumnya makruh. "Kalau tidak ada darurat penyakit jatuhnya makruh. Tapi kalau sudah mengganggu kesehatan ya haram," katanya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik atau vape. Selain dinilai merusak atau membahayakan kesehatan, menggunakan atau mengisap rokok tersebut juga dilarang agama karena dinilai sebagai bentuk bunuh diri.