Baca Juga : Soal Tim Pencarian Harun Masiku, Polri: Prinsipnya Kami Membantu
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Baca Juga : Harun Masiku Masih Buron, KPK : Kalau Ada yang Melihat Beri Tahu Kami
(Erha Aprili Ramadhoni)