JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membentuk tim gabungan untuk menelusuri keberadaan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku, yang dikabarkan sudah kembali ke Indonesia.
Tim gabungan itu akan diisi Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Ombudsman RI.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang mengatakan, belum mengetahui pasti pembentukan tim gabungan tersebut. Ia masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Sesuai konferensi pers Inspektur Jenderal Kemenkumham (Jhoni Ginting) kemarin sore, akan dibentuk tim independen yangg melibat unsur luar. Untuk selanjutnya kmis masih menunggu perkembangannya," kata Arvin saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (26/01/2020).
Sebelumnya, Jhoni mengatakan pembentukan tim gabungan itu dilakukan untuk mengungkap fakta mengenai masuknya Harun dari Singapura ke Indonesia.