Dia mengatakan, kelompok ini tercatat telah belasan kali beraksi membobol minimarket. Sembilan lokasi berada di wilayah hukum Polsek Padalarang, sementara sisanya di tempat-tempat luar Padalarang.
Saat menangkap komplotan ini, kata dia, petugas kepolisian juga menyita barang bukti hasil kejahatan, di antaranya yang masih tersisa adalah ribuan bungkus rokok.
Polisi juga mengamankan alat las khusus yang digunakan komplotan ini untuk membobol minimarket, beserta sejumlah uang tunai dan motor.
"Kami jerat dengan pasal pencurian di KUHP dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ujarnya.
(Hantoro)