JAKARTA - PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah itu.
"MUI apresiasi ijtihad yang dilakukan oleh Muhammadiyah," kata ekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh kepada Okezone, Senin (27/1/2020).
Menurut Asrorun, fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang dikeluarkan Muhammadiyah adalah sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
"Sebagai bentuk tanggung jawab keagamaan dalam mewujudkan ketertiban masyarakat dan wujud kontribusi dalam melindungi masyarakat," tutur dia.
Baca Juga: PBNU Bakal Gelar Musyawarah Ulama Terkait Fatwa Rokok Elektrik