Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ancam Jemput Paksa Nurhadi Jika Mangkir Panggilan Kedua

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |09:28 WIB
KPK Ancam Jemput Paksa Nurhadi Jika Mangkir Panggilan Kedua
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Saat Jalani Pemeriksaan di KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Sebab, jika Nurhadi mangkir alias tidak hadir pada panggilan keduanya sebagai tersangka, KPK bakal melakukan jemput paksa.

"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Tersangka Nurhadi dan Menantunya 

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono (RH) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. Panggilan ini merupakan yang kedua terhadap ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 tersebut.

Nurhadi saat Jalani Pemeriksaan di KPK (foto: Okezone/Nurhadi) 

KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersebut ke kediamannya masing-masing. Ketiganya diminta KPK untuk kooperatif dan berkata sejujurnya atau tidak bohong jika memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini

"Kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar," ucapnya.

Nurhadi tercatat sudah beberapa kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan KPK. Baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Baca Juga: Praperadilan Nurhadi Ditolak, KPK "Tancap Gas" Lanjutkan Penyidikan 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement