JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. KPK tidak terima Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya memvonis Romi dua tahun penjara atas kasus korupsi pejabat Kementerian Agama.
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/1/2020).
Pengajuan banding ini setelah melalui proses pertimbangan yang matang. Salah satu alasan KPK mengajukan banding karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Romi dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Alasan antara lain, vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim," ujar Ali.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sedang menyusun memori banding untuk diserahkan ke PT DKI. "JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Romi. Hukuman itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK.