Putusan tersebut juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa terkait pencabutan hak politik Romi.
Majelis Hakim beralasan, tidak dikabulkannya permohonan pencabutan hak politik Romi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut mengatur tentang pemberian jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi untuk dapat mencalonkan diri pada Pilkada.
Dalam putusannya, Romi dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hakim meyakini Romi terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Selain dari Haris, Romi juga disebut telah menerima suap dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Uang itu berkaitan dengan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(Qur'anul Hidayat)