JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi ini. Dalam kesempatan itu, Arief memastikan bahwa KPU tidak pernah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku sebagai Anggota DPR.
"Enggak ada, enggak ada yang terkait. Kan jelas keputusan kita, dalam surat yang kita jawab itu, kan enggak bisa diproses PAW-nya (Harun Masiku)," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Harun Masiku Buron, Ketua KPK: Kalau Ada yang Menyembunyikan Kita Tangkap Juga!
Sedianya, Arief akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR PAW dari PDIP. Ia akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful (SAE).
Lebih lanjut, Arief juga menjelaskan bahwa KPU saat ini sedang memproses PAW Anggota DPR yang terpilih menjadi menteri. Beberapa diantaranya yakni, PAW Edhie Prabowo dan Yasonna Hamonganan Laoly.
"Oh ada beberapa, karena calon terpilihnya jadi menteri. Nah yg jadi menteri itu kan diajukan PAW. Banyak, ada Edhie Prabowo, Zainuddin Amali, Yasonna Laoly," ucapnya.
Selain Arief, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya yakni, Komisioner KPU Viryan Azis; Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU Yayu Yuliana; Kabiro Tekhnis KPU Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri (SAE).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan.

Baca Juga: Penahanan Wahyu Setiawan dan 2 Tersangka Suap PAW Anggota DPR Diperpanjang
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.
(Fiddy Anggriawan )