Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa KPK, Ketua KPU: Ditanya Terima Uang atau Tidak?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |18:45 WIB
Usai Diperiksa KPK, Ketua KPU: Ditanya Terima Uang atau Tidak?
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone/Arie)
A
A
A

Keputusan KPU berbeda dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh di bawah Riezky Aprilia. Proses itu kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ditekankan Arief, KPU telah sesuai aturan dalam menolak permohonan PAW PDIP yang mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Bahkan, kata Arief, KPU juga sudah secara tegas menolak permohonan PDIP lewat surat.

"Pokoknya, KPU sudah mengambil keputusan sebagaimana yang kita tuangkan dalam surat yang kita kirimkan sebagai jawaban," tegasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) caleg PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement