Sementara itu, Sekretaris Lurah Babakan Pasar, Syamsuddin Noor mengatakan, rumah Tjitjih memang masuk ke dalam program rumah tidak layak huni (RTLH) Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor.
"Sudah, sudah masuk tahun ini. Mungkin pelaksanaannya itu sekitar bulan Februari atau Maret mungkin," ucap Syamsuddin.
Baca Juga: Polisi Periksa Dugaan Unsur Pidana Dalam Kasus Gedung Roboh di Slipi
Saat ini, pihaknya tengah berusaha untuk membantu para korban dengan dana tak terduga milik kelurahan. Selain itu, juga akan memberikan kontrakan sementara di sekitar lingkungan tersebut selama tiga bulan.
"Sementara kita akan kontrakan dulu maksimal tiga bulan. Kita juga gunakan dana darurat untuk membantu keluarga korban," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.