Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY

Kuntadi , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |17:49 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

SLEMAN – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus penambangan ilegal dengan mesin sedot yang ada di aliran Sungai Progo, di wilayah Minggir, Sleman.

Seorang pelaku penambangan BS (41) ditangkap dan barang bukti berupa truk serta mesin sedot disita aparat.

Saat ditangkap, pelaku tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR), dan izin usaha penambangan khusus (IUPK).

“Kita amankan tersangka yang merupakan pelaku penambangan ilegal dengan barang bukti dua mesin sedot, dumptruck, dan beberapa barang bukti lain,” kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Oktohandoko di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, aktivitas penambangan ini berhasil dibongkar pada Selasa 21 Januari 2020. Sebelumnya, petugas menyelidiki aktivitas penambangan ilegal dengan mesin sedot di utara jembatan Ngapak, Sleman. Dari penyelidikan itu kemudian pelaku berhasil ditangkap.

Tambang pasir ilegal. (Foto : Dok Okezone.com/Bramantyo)

Dalam melakukan aktivitas penambangan ini, pelaku dibantu beberapa orang lainnya. Ada yang menjadi operator mesin sedot dan beberapa tenaga lainnya. Aktivitas penambangan ilegal ini sudah dilakoni oleh tersangka sejak dua bulan lalu.

“Pasirnya dijual ke sejumlah daerah. Biasanya ada sopir truk yang datang dan akan diisi,” tuturnya.


Baca Juga : Pemerintah Akan Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar Ibu Kota Baru

Tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


Baca Juga : 2 Bandar Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibekuk Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement