Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ATVSI Ingin RUU Penyiaran Perketat Aturan Siaran Internet

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |13:43 WIB
ATVSI Ingin RUU Penyiaran Perketat Aturan Siaran Internet
RDP Komisi I DPR dengan ATVSI (Foto : Okezone.com/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah asosiasi televisi untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang penyiaran.

Asosiasi yang hadir dalam RDPU tersebut adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), dan Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI).

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengaharapkan agar RUU tentang penyiaran yang tengah digodok oleh Komisi I DPR dapat memberikan pembatasan kepada siaran internet.

“Kami berharap pada RUU nantinya yang sedang digarap oleh komisi I perlindungan terhadap materi dari pada siaran internet ini bisa menjadi pertimbangan untuk dimasukkan atau pun dibatasi,” ujar Syafril saat rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Dia memaparkan, penonton siaran berbasis internet mengalami peningakatan sejak tahun 2016 sampai 2019. Seperti tahun 2016, penonton siaran internet per hari hanya 2 jam 26 menit, sementara untuk TV konvensional itu pada tahun 2016 4 jam 44 menit.

Sementara di tahun 2019, yang menonton TV konvensional di angka 4 jam 59 menit sementara penonton siaran berbasis internet meningkat menjadi 3 jam 20 menit.

“Jadi bisa dikatakan semakin hari semakin banyak yang beralih dari televisi konvensional kepada televisi internet ini,” paparnya.

Baca Juga : Pramugari yang Sempat Dirawat di RSUD Tabanan Dinyatakan Negatif Virus Korona

Di sisi lain, ia menilai penyiaraan internet juga dikhawatirkan berbahaya untuk informasi bagi masyarakat. Karena apa yang menjadi konten siaran di internet tanpa melewati sensor terlebih dahulu.

“Ini kita khawatirkan berita-berita itu bisa berbentuk hoaks ataupun berbentuk berita-berita yang menyesatkan, yang saya kira bapak dan ibu ini bisa mengupload berita itu dari media berita asing,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement