Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Harun Masiku, Ini 5 Koruptor yang Pernah Jadi Buron KPK

Debrinata Rizky , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |17:23 WIB
Selain Harun Masiku, Ini 5 Koruptor yang Pernah Jadi Buron KPK
Ilustrasi KPK (Okezone.com)
A
A
A

KEBERADAAN Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024, masih misteri sejak 9 Januari 2020. Harun yang menyandang status buron, hingga kini belum terlacak  oleh KPK maupun Polri.

Diketahui, Harun Masiku menghilang setelah KPK berhasil menangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Harun dikabarkan berada di Singapura kala itu. Namun pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Harun terekam CCTV baru tiba di Indonesia. Harun diketahui meninggalkan Indonesia dua hari sebelum OTT oleh KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Ditjen Imigrasi pun baru menyampaikan ke publik mengenai kebaradaan Harun Masiku pada 22 Januari 2020. Artinya Ada keterlambatan penyampaian informasi selama 15 hari. KPK pun enggan dianggap kecolongan. Melalui Plt Jubir KPK Ali Fikri bahwa KPK memiliki strategi dan sudah mengantisipasi hal itu. Kini bersama Polri, KPK terus memburu mantan politisi PDI Perjuangan itu hingga ke pelosok daerah.

Kasus buronnya tersangka KPK ini bukan kali pertama di Indonesia. Ada sederet nama lain yang juga pernah menyandang status serupa. Berikut Okezone rangkum 5 koruptor yang pernah jadi buronan lembaga antirasuah itu:

1. Muhammad Nazaruddin

Pada 7 Agustus 2011, KPK mengumumkan penangkapan Muhammad Nazaruddin setelah lama buron. Ia ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia melalui kerjasama Interpol.

Nazaruddin diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh Imigrasi.

Diketahui, Nazaruddin dijadikan DPO setelah KPK menetapkan Bendaraha Umum Partai Demokrat ini tersangkut kasus tindak pidana korupsi pembangunan wisma Atlet SEA Games, Jakabaring. Nazaruddin pun diburu Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

Setelah lama buron, Nazaruddin pun diadili dan pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

2. Setya Novanto

Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat membuat gegar lantaran menghilang setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012, pada 17 Juli 2017. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017.

KPK kala itu dipimpin oleh Agus Rahardjo berupaya menjemput paksa, lantaran tercatat sudah tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Terakhir, pada Rabu 15 November 2017, Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

Setelah lama menghilang, KPK akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa Setya Novanto masuk DPO. KPK mendatangi kediaman Setya Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sosok Setya Novanto tak ditemukan. Pada 16 November 2017 malam Setya Novanto dikabarkan menabrak tiang listrik dan dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Pada tanggal 29 Maret 2018, Setya Novanto dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement