3. Anggoro Widjojo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan memulangkan buronan tersangka kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo. Dia ditangkap di Zhenzhen China pada 28 Januari 2009.
Abraham Samad yang menjadi sebagai Ketua KPK saat itu, langsung menggelar keterangan pers. Ia mengaku bekerjsama dengan pihak Imigrasi Indonesia dan pihak kepolisian Zhenzhen China.
Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat Sistem Radio dan Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007. Kasus SKRT merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.
Sejumlah anggota DPR terseret kasus ini, antara lain Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution. Namun KPK akhirnya menetapkan status buron karena dia mangkir dari pemanggilan dan ditengarai berada di China. Anggoro akhirnya ditangkap petugas Interpol di Zhenzhen, China, Januari 2014. Kakak kandung Anggodo Widjojo ini tiba di KPK 31 Januari 2014.
4. Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pernah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sudah sekira dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil tim penyidik KPK. Dia dan istrinya mangkir saat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. KPK juga telah meminta bantuan lembaga antikorupsi di Singapura untuk dapat menghadirkan Sjamsul ke Indonesia.
Bahkan, KPK telah meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura memajang agenda pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya di kantornya. Namun, Sjamsul dan Itjih tidak juga kooperatidf memenuhi panggilan tersebut.
Upaya tersebut dilakukan KPK karena Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. Sjamsul dan Itjih sendiri sudah sering dipanggil KPK pada saat proses penyelidikan. Namun, keduanya tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.