JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, korban prostitusi anak di bawah umur harus direhabilitasi. Sebab, mereka sangat rentan menjadi pelaku di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Susanto saat menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City.
"Tentu korban benar-benar harus direhabilitasi secara tuntas. Kalau korban tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas, itu punya kerentanan menjadi pelaku," kata Susanto di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Marak Kasus Prostitusi, Polisi Akan Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City
Berdasarkan hasil penelitian, kata dia, 75 persen para korban yang tadinya diperjualbelikan justru menjadi pelaku. Kondisi tersebut sangat berbahaya bagi anak-anak sehingga perlu dilakukan rehabilitasi secara baik.