"Jadi, banyak riset melaporkan 75 persen korban itu punya kerentanan menjadi pelaku jika tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas," ujarnya.
Ia menjelaskan, seorang anak yang menjadi korban bisa dengan mudah menjadi pelaku lantaran masih rentan. Kerentanan itu pula yang dimanfaatkan para pelaku, selain penggunaan anak-anak sangat efektif dalam bisnis esek-esek.
"Anak-anak sering kali jadi medium yang efektif apakah itu untuk promosi, apakah itu untuk kepentingan katakanlah eksploitasi seksual maupun yang lain," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek tersebut. Para pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).